081291118858 muisyardi14@gmail.com

jaminan uang muka di Palangkaraya | surety bond di Kalimantan Tengah

untuk Jaminan Uang Muka adalah salah satu jenis dari Contract Bond untuk menjamin Obligee bahwa uang muka akan di kembalikan apabila Principal lalai/gagal melaksanakan pekerjaan sesuai dengan ketentuan yang di perjanjikan dalam kontrak.

dalam kontrak Jaminan Uang Muka di sebut juga dengan Advanced Payment Bond jaminan uang muka di Palangkaraya | surety bond di Kalimantan Tengah

Dengan kata lain, definisi dari Advanced Payment Bond adalah Penjamin/Surety akan membayar kepada Penerima Jaminan/Obligee apabila Terjamin/Principal di nyatakan wanprestasi dalam memenuhi kewajibannya mengembalikan sisa Uang Muka yang telah di berikan Penerima Jaminan/Obligee kepada Terjamin/Principal sesuai dengan kontrak antara Penerima Jaminan/Obligee dengan Terjamin/Principal jaminan uang muka di Palangkaraya | surety bond di Kalimantan Tengah

Beberapa jenis jaminan Surety Bond atau Kontra Bank Garansi yang biasa di persyaratkan untuk pengadaan barang dan jasa, di antaranya: seba

jaminan uwang muka di Palangkaraya

  1.  untuk Jaminan Penawaran
  2.  bank garansi Jaminan Pelaksanaan
  3.  untuk Jaminan Uang Muka
  4. perbitan Jaminan Pemeliharaan
  5. Jaminan Pembayaran

Umumnya, jaminan-jaminan tersebut di atas di kategorikan sebagai Contractual Bond karena berbasis kontrak sebagai dasar pengajuannya serta untuk menjamin persyaratan di dalam kontrak akan di penuhi.

Sehingga, jenis jaminan tersebut di atas tidak dapat di terbitkan tanpa adanya kontrak tersebut . atau perjanjian antara Obligee dan Principal.

Jaminan-jaminan ini di sebut juga dengan Construction Bond karena umumnya di  gunakan untuk proyek konstruksi maupun pengadaan barang dan jasa.

  1.  bentuk  Jaminan Bersyarat (Conditional Bond)
    Jaminan hanya akan di cairkan setelah di ketahui sebab-sebab dari pencairan tersebut dan Penjamin hanya wajib mengganti sebesar kerugian yang di derita oleh Obligee.Surety Bond bersifat Conditional karena penerbitan yang di lakukan oleh Perusahaan Asuransi berbeda dengan Bank Garansi yang memiliki hak istimewa tanpa meminta agunan.Hal ini di mungkinkan karena Perusahaan Asuransi sebagai Penjamin dapat melakukan perjanjian ganti rugi kepada Principal. Perjanjian ganti rugi tersebut di tanda tangani oleh Principal bersama Indemnitornya sebelum atau pada saat di terbitkan jaminan. Hal tersebut di maksudkan bahwa setiap pencairan jaminan yang di bayarkan kepada Obligee harus di pertanggung jawabkan kepada semua pihak dan atas dasar itulah maka Principal dan Indemnitornya bersedia membayar kembali pencairan yang telah di laksanakan

    Untuk itu dalam hal tuntutan pencairan jaminan harus di buktikan terlebih dahulu sebap  kerugian yang terjadi atau adanya Loss Situation serta telah di adakan Pemutusan Hubungan Kerja secara resmi.Hal-hal yang perlu di teliti sebagai dasar penentuan pencairan jaminan adalah:

– Sebab-sebab tidak terpenuhi atau di laksanakannya perjanjian
– Hak dan kewajiban masing-masing pihak
– Prestasi dan pekerjaan yang sudah di laksanakan
–  sebap itu Jumlah kerugian yang di derita oleh pihak Obligee.

  1.  pencairan Jaminan Tanpa Syarat (Unconditional Bond)
    Jaminan akan di cairkan apabila ketentuan dalam kontrak tidak di penuhi tanpa harus membuktikan kegagalan (Loss Situation). Jaminan ini biasanya di berikan oleh pihak Perbankan kepada nasabahnya (Bank Garansi).SYARAT SYARAT PEMBUATAN BANK GARANSI
    • Company Profil.
    • Akte Pendirian Beserta Perubahannya.
    • SIUP.
    • SIUJK ( jika Principal adalah kontraktor)
    • NPWP.
    • TDP.
    • DOMISILI PERUSAHAAN.
    • PHOTO COPY KTP PENGURUS/DIREKTUR

    Demi kianlah penawaran dari kami, semoga ini merupakan awal kerjasama yang baik,atas perhatian dan kerja samanya kami ucapkan terima kasi

          hubungi muis yardi   082269945614