081291118858 muisyardi14@gmail.com

 bank garansi |jasa penerbitan surety bond peroyek Bumn dan swasta peroses mudah dan cepat tanpa agunan 100 % peroses mudah 

Perkenankan kami dari  PT.MITRAJASA INSURANCE Perkasa (Bank Guarantee & Surety Bond),di mana perusahaan kami
telah di Back Up oleh Bank Umum (BANK MANDIRI, BNI, BCA, BTN, BANK EXIM, BANK BUKOPIN,
BANK JATIM, J-TRUST, Bank Bukopin Syariah dll) maupun Asuransi yang sudah terdaftar di Depkeu-OJK
(Asuransi Askrindo, Jasindo, Jamkrindo, Jamsyar, Ramayana, Bumida 1967, Bosowa, Tugu Pratama, ACA,
Rama Cipta Wibawa, BOSOWA, Berdikari ) dan Bank Garansi yang kami terbitkan telah di terima di instansi
pemerintah, BUMN, BUMD, BUMS, KPS, PERTAMINA, (VICO, CNOOC, CHEVRON, CONOCO, TOTAL
E & P INDONESIE, MABES TNI, MABES POLRI).

dll. Pada kesempatan ini menawarkan kerjasama di bidang
penerbitan Bank Garansi dan Surety Bond dengan kemudahan tanpa Agunan (Non Collateral) proses cepat dan
siap terbit di mana saja , dengan rincian dan kondisi sebagai berikut

adalah garansi yang di terbitkan secara tertulis oleh Bank dalam bentuk warkat yang mengakibatkan kewajiban membayar terhadap pihak yang menerima garansi apabila pihak yang di jamin cedera janji (wanprestasi) Cara pembayaran dapat di angsur atau tidak di angsur (non angsuran)

 bank garansi |jasa penerbitan surety bond

Jasa perbankan untuk menjamin terlaksananya transaksi yang terjadi antara pihak di luar bank dari kemungkinan risiko yang timbul di kemudian hari semakin di minati kalangan bisnis.Hal ini sejalan dengan perkembangan bisnis yang menuntut adanya integritas antara pihak-pihak yang melakukan transaksi.Bank sebagai pihak yang di libatkan, berada di antara kedua belah pihak dalam memberikan jaminan berupa

Mekanisme bank garansi adalah, bank menerbitkan bank garansi setelah ada transaksi sebelumnya. Dalam arti, untuk menerbitkan bank garansi harus ada kegiatan pokok yang di jamin melalui bank garansi.konsultan bank garansi |bank garansi dan surety bond terbaik

Kegiatan pokok tersebut misalnya:

  • adanya suatu pemenangan tender proyek tertentu,
  • adanya transaksi yang menimbulkan kewajiban membayar pada waktu tertentu di kemudian.

Kegiatan pokok tersebut memerlukan waktu dan setelah kurun waktu tersebut pihak tertentu harus memenuhi kewajiban.Untuk menjamin pemenuhan kewajiban di kemudian hari maka di perlukan jaminan bank, yaitu bank garansi. jaminan pelaksanan tanpa agunan jaminan uang muka tanpa agunan

A. Jangka Waktu Bank Garansi

katakan sebagai perjanjian ikutan bank garansi   (accesoir) .Timbulnya perjanjian bank garansi karena adanya perjanjian pokoknya.Dengan demikian masa berlakunya bank garansi akan berakhir karena berakhirnya masa berlakunya perjanjian pokok.Atau berakhirnya bank garansi sebagaimana di tetapkan dalam bank garansi itu sendiri.Untuk masa berlaku bank garansi hanya satu kali saja, namun bila menghendaki dapat di perpanjang.

B. Wanprestasi/Klaim Bank Garansi

Contoh kasus bank garansi, bila pihak yang di jamin melakukan wanprestasi atau cidera janji, maka pemegang bank garansi dapat melakukan klaim kepada bank penerbit atas bank garansi tersebut.Bank-bank memiliki ketentuan yang berbeda dalam memberikan waktu penyampaian klaim.Namun, umumnya waktu yang di berikan hanya dua minggu sejak berakhirnya bank garansi.

Pengajuan klaim atau tuntutan bank garansi juga harus di lengkapi surat bank garansi asli dan belum ada pernyataan dari nasabah (pihak yang di jamin/contra sign) tentang telah di selesaikannya bank garansi tersebut.Bank garansi yang belum jatuh tempo dan terjadi wanprestasi di sebut bank garansi efektif.Pembayaran kewajiban sebagai akibat tuntutan atau klaim di penuhi dari setoran jaminan yang di terima oleh bank dari pihak di jamin.Namun demikian setoran jaminan yang di terima bank sering kurang dari 100%.

Kekurangan setoran jaminan yang di limpahkan untuk membayar klaim dapat di penuhi oleh bank dengan mengkonversi menjadi kredit yang di berikan kepada pihak yang di jamin.Di sinilah bank garansi sebenarnya dapat di gunakan sebagai non cash loan.

02. Jenis BANK GARANSI DALAM PROYEK KONSTRUKSI

  • Penerimaan atau penerbitan jaminan dalam bentuk bank garansi baik dalam rangka pemberian kredit, risk sharing dan standby loan maupun dalam rangka pelaksanaan proyek seperti bid bonds, performance bonds, dan advance payment bonds.
  • Akseptasi atau endosement surat berharga yaitu pemberian jaminan atau garansi dalam bentuk penandatanganan kedua atau seterusnya atas wesel dan promes (aksep).

Berdasarkan  kegunaannya, bank garansi dapat digunakan dalam rangka:

  • Tender, yaitu bank garansi yang di berikan oleh bank untuk para kontraktor maupun levelansir.
  • Perdagangan, yaitu bank garansi yang di berikan kepada pihak pabrikan untuk kepentingan agen atau levelansir produk-produk pabrik tersebut.
  • Penangguan bea masuk, yaitu jaminan yang di terbitkan untuk menjamin kepada dinas bea dan cukai untuk pembayaran bea masuk barang impor.
  • Cukai rokok, yaitu bank garansi yang di berikan dalam rangka menjamin atas pembayaran cukai rokok yang di tangguhkan, sementara rokok tersebut sudah beredar/di pasarkan.
  • Uang muka kerja, yaitu bank garansi yang di berikan untuk mengambil uang muka pelaksanaan proyek dalam kontrak-kontrak tertentu.