081291118858 muisyardi14@gmail.com

Dalam pengertian dunia keuangan dan bisnis fungsi Jaminan Penawaran (Bid/Tender Bond) adalah untuk menjamin agar rekanan/penyedia yang mengikuti tender benar-benar bertanggung jawab atas penawaran yang di ajukannya. Fungsi ini telah di akomodir KEMBALI di dalam Perpres No 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa

yang sebelumnya telah di berlakukan pengecualian dengan di keluarkannya Peraturan Kepala (Perka) LKPP Nomor 18 Tahun 2012 tentang E-Tendering. Yang mana pengecualian terhadap aturan tersebut, yaitu Jaminan Penawaran tidak di perlukan untuk Lelang Secara Elektronik (E-Proc Jaminan Penawaran Bank garansi

Garansi bank adalah jaminan tertulis yang di keluarkan atau di berikan oleh pihak bank kepada nasabahnya. Dalam hal ini pihak bank berperan sebagai pemberi jaminan, sedangkan nasabah menjadi pihak terjaminnya. Fasilitas jaminan bank adalah segala bentuk Jaminan Penawaran / Tender Bond / Bid Bond

Jaminan Penawaran Bank garansi

Surety Bond adalah suatu bentuk perjanjian antara dua pihak,,di mana pihak yang satu ialah Pemberi Jaminan (Surety) yang memberi jaminan untuk Pihak Kedua yaitu Principal (Penyedia Jasa) untuk kepentingan  Oblegee (Pemilik Proyek), bahwa apabila pihak yang di jamin (Principal) yang oleh karena lalai atau gagal melaksanakan kewajibannya menyelesaikan pekerjaan yang di janjikan kepada Oblegee, maka Pihak Surety sebagai penjamin akan menggantikan kedudukan pihak yang di jamin untuk membayar ganti rugi maksimal sampai dengan batas jumlah jaminan yang di berikanJaminan Penawaran / Tender Bond / Bid Bond

Jaminan Penawaran

  1. Pihak Penjamin

Dalam hal ini pihak penjamin adalah bank, di mana bank lah yangakan menerbitkan sebuah jaminan kepada nasabahnya yangmemiliki sebuah kepentingan terhadappihak lainnya

  1. Pihak Terjamin

nasabah yang mengajukan dan membuat sebuah permohonan jaminan kepada pihak bank, di mana nasabah tersebut akan meminta penerbitan sebuah jaminan bank untuk kepentingan perjanjiannya dengan pihak lain.

  1. Pihak Penerima Jaminan

pihak ketiga yang akan menerima jaminan dari pihakbank karena adanya sebuah perjanjian.memiliki hak untuk menerima jaminan atas wanprestasi yang sewaktu-waktu bisa saja terjadi  dengan pihak terjamin,Untuk menerbitkan garansi bank, pihak terjamin (nasabah) harus memiliki simpanan pada bank pemberi jaminan, biasanya simpanan ini bisa berupa deposito ataupun simpanan giro yang jumlahnya setidaknya harus sama dengan jumlah uang jaminan yang akan terbit.adapun jenis jaminan yang ditawarkan oleh bank antara lain adalah:

  • jaminan uang muka/Advance PaymentBond, ini adalah sebuah jaminan yangdiberikan oleh bank ataspembayaran sejumlah uang muka setelah memenangkan sebuah proyek.
  • jaminan pelaksanaan/Performance Bond, yaitu sebuah jaminan bank atas pelaksanaan sebuahproyek.
  • jaminanpemeliharaan/RetentionBond, merupakan sebuah jaminan atas pemeliharaan proyek setelah selesai di laksanakan.
  • JaminanPembayaran/PaymentBond adalah jaminankepada Penjual apabila Pembeli tidak melakukan pembayaran sejumlah nilai dalamwaktu yangditentukan sesuai kontrak yangdisepakati antara Penjual dan Pembeli.

.  PT.TIGA PUTRI INSURANCE  (PENJAMIN Bank Garansi Dan Asuransi)
telah terpercaya di awasi oleh ojk ,  PT.TIGA PUTRI INSURANCE   Dimana kami telah di back up beberapa perusahaan Asuransi Kerugian Swasta Nasional Maupun BUMN serta Perusahaan kami telah di tunjuk untuk memasarkan bank garansi yang terbitkan .Fungsi bank garansi

Pada kesempatan ini kami menawarkan kerjasama di bidang penerbitan bank Garansi / Surety bond,dimana di dalam penerbitannya kami memberikan prosedur relatif mudah yaitu : NON COLLATERAL (Tanpa Agunan),kontrak bank garansi

jaminan penawaran (Bid-bond) di PalembangBaca Juga :   Jasa Bank Garansi Jaminan Pemeliharaan

jaminan penawaran (Bid bond) merupakan jaminan bagi Obligee (pemberi pekerjaan) yang di keluarkan oleh Surety Company/perusahaan asuransi untuk menjamin bahwa pihak Principal/kontraktor telah memenuhi persyaratan untuk mengikuti lelang.dalam hal ini,jelas bahwa pemerintah sebagai pemberi pekerjaan di sebut (Obligee), pihak kontraktor yang memenangkan lelang tender di sebut (Principal)

dan perusahaan asuransi yang di pilih oleh pemerintah di sebut (Surety Company).Bisa kita lihat bahwa ikatan kerja antara pemerintah dan kontraktor harus di sertai bid bond yang di keluarkan oleh perusahaan asuransi terpilih.

Jaminan pelaksanaan adalah kewajiban penyedia untuk menepati janji melaksanakan pekerjaan sampai selesai dan di serahterimakan sesuai ketentuan kontrak.Nilai jaminan pelaksanaan adalah besaran nilai uang sebesar persentase tertentu sebagaimana tertuang dalam kontrak (5% dari kontrak/HPS)

Baca Juga : Cara Memilih Bank Garansi Dengan Tepat |Jasa Bank Garansi  

Jenis Jaminan Pembayaran

  • – JAMINAN PENAWARAN (Bid Bond)
    – JAMINAN PELAKSANAAN (Performance Bond)
    – JAMINAN UANG MUKA (Advance Payment Bond)
    – JAMINAN PEMELIHARAAN (Maintenance Bond)

Beberapa manfaat Bank Garansi bagi Bank yang mengeluarkannya adalah :

  1. Sebagai penerimaan biaya administrasi dalam bentuk Provisi atau komisi
  2. Pengendapan dana Stor Jaminan  yang merupakan dana murah
  3. Sebagai pelayanan kepada nasabahnya agar nasabah menjadi loyal kepada bank

Beberapa tujuan di adakanya bank garansi di antaranya adalah

a). jaminan Bank garansi dapat memberikan rasa aman dan ketenteraman selama melakukan kegitan uasah, baik bagi bank maupun bagi pihak lainnya. Pemberi pekerjaan akan terjamin bahwa pekerjaannya dapat terlaksana. Bank sebagai pemberi jaminan tidak akan menderita kerugian karena jaminan lawan yang di berikan benar dan sesuai persyaratan yang di tetapkan. Nasabah pun tidak akan ingkar janji karena menaruh jaminan lawan yang di tinggalkan di bank.

b). Untuk pihak bank, Bank garansi bertujuan untuk memudahkan atau memperlancar transaksi nasabah dalam mengerjakan suatu usaha atau proyek atau yang akan mengikuti sebuah tender. Dengan adanya bank garansi, maka nasabah dapat menjalankan usaha atau proyeknya.

c). BG  Bank garansi dapat menumbuhkan tingkat kepercayaan antara pemberi jaminan, yang di jaminkan dan yang menerima jaminan. Kepercayaan ini di ikat dalam suatu perjanjian yang saling menguntungkan dalam suatu sertifikat bank garansi.

Baca Juga :   Jasa Bank Garansi | Jasa Surety Bond Jaminan pelaksanaan 

d). Untuk pemegang jaminan (pemberi pekerjaan) bank garansi bertujuan untuk memberikan keyakinan bahwa pemegang jaminan tidak akan mengalami kerugian ketika pihak yang di jaminkan ingkar dari kewajibannya. Karena pemegang jaminan akan mendapat ganti rugi dari pihak perbankan yang menerbitkan bank garansi.jaminan uang muka di provinsi Sumatera Utara

e). Tujuan bank adalah mendapatkan keuntungan. Bank akan memperoleh keuntungan dari biaya- biaya yang harus di bayar nasabah serta jaminan lawan yang diberikan. Tingkat kepercayaan dunia usaha terhadap bank akan menigkat.

Sifat Karakteristik jaminan Bank Garansi

jaminan Bank Garansi hanya berlaku untuk satu kali transaksi. Waktu berlaku bank garansi sampai dengan tanggal berakhirnya jangka waktu yang di tetapkan sesuai dengan klausa yang tercantum dalam surat bank garansi yang bersangkutan.

Selain itu Bank garansi tidak dapat di perpanjang. Namun demikian bank garansi dapat di perbaharui dengan mengajukan permohonan kembali oleh nasabah atas persetujuan tertulis dari pemegang surat bank garansi.