SURETY BOND PENERBITAN JAMINAN |BANK GARANSI DAN SURETY BOND TANPA AGUNAN NON COLLTRAL
SURETY BOND adalah suatu bentuk penjaminan yang biasanya pihak Obligee (pemilik pekerjaan/proyek) meminta Surat Jaminan dari Principal (kontraktor/pemborong) SURETY BOND PENREBITAN JAMINAN |BANK GARANSI DAN SURETY BOND
dengan maksud untuk menyatakan kesungguhan Principal dalam melaksanakan pekerjaannya sesuai kontrak/perjanjian yang telah di sepakati. Jaminan itu di berikan oleh Penjamin (Surety)SURETY BOND PENREBITAN JAMINAN |BANK GARANSI DAN SURETY BOND
yang di terbitkan oleh Lembaga Keuangan Non Bank yaitu Perusahaan Asuransi yang memiliki program Surety Bond
BANK GARANSI DAN SURETY BOND
Surety Bond merupakan perjanjian tambahan terhadap perjanjian pokok (kontrak/perjanjian) antara Principal dan Obligee, yang menyebutkan apabila Principal gagal/tidak dapat memenuhi kewajibannya terhadap Obligee maka Surety akan membayar kepada Obligee kerugian yang di derita dengan maksimal sebesar nilai Surety Bond.
Perikatan dalam Suret Bond adalah tanggung renteng atau tanggung menanggung di mana pihak penjamin (Surety) akan membayar kerugian dengan uang tunai apabila telah jelas adanya kerugian dan untuk itu telah ada tuntutan klaim. Disisi lain Principal dengan adanya Persetujuan Ganti Rugi kepada Surety (Indemnity Agreement) akan membayar kembali kepada Surety yaitu jumlah kerugian yang telah dibayarkan oleh Surety kepada Obligee.
BACA JUGA….manpat bank garansi dan surety bond
Surety Bond tergolong dalam Financial Guarantee yang umumnya di lakukan oleh Perbankan di mana pemberian jaminan dilaksanakan dengan 2 (dua) sifat, yaitu:
jenis jenis jaminan bank garansi surety bond
- bentuk Jaminan Bersyarat (Conditional Bond)
Jaminan hanya akan di cairkan setelah di ketahui sebab-sebab dari pencairan tersebut dan Penjamin hanya wajib mengganti sebesar kerugian yang di derita oleh Obligee.Surety Bond bersifat Conditional karena penerbitan yang dil akukan oleh Perusahaan Asuransi berbeda dengan Bank Garansi yang memiliki hak istimewa tanpa meminta agunan.Hal ini di mungkinkan karena Perusahaan Asuransi sebagai Penjamin dapat melakukan perjanjian ganti rugi kepada Principal. Perjanjian ganti rugi tersebut di tandatangani oleh Principal bersama Indemnitornya sebelum atau pada saat di terbitkan jaminan - . Hal tersebut dimaksudkan bahwa setiap pencairan jaminan yang di bayarkan kepada Obligee harus di pertanggung jawabkan kepada semua pihak dan atas dasar itulah maka Principal dan Indemnitornya bersedia membayar kembali pencairan yang telah di laksanakanUntuk itu dalam hal tuntutan pencairan jaminan harus di buktikan terlebih dahulu kerugian yang terjadi atau adanya Loss Situation serta telah di adakan Pemutusan Hubungan Kerja secara resmi.Hal-hal yang perlu di teliti sebagai dasar penentuan pencairan jaminan adalah:
– Sebab-sebab tidak terpenuhi atau di laksanakannya perjanjian
– Hak dan kewajiban masing-masing pihak
– Prestasi dan pekerjaan yang sudah di laksanakan
– Jumlah kerugian yang di derita oleh pihak Obligee. - jenis Jaminan Tanpa Syarat (Unconditional Bond)
Jaminan akan di cairkan apabila ketentuan dalam kontrak tidak di penuhi tanpa harus membuktikan kegagalan (Loss Situation). Jaminan ini biasanya di berikan oleh pihak Perbankan kepada nasabahnya (Bank Garansi).Dalam pemberian jaminan, Bank pada umumnya meminta agunan yang cukup sebagai pendukung jaminan. Selain itu juga masih di minta setoran jaminan uang tunai (kolateral) dalam jumlah tertentu yang harus di simpan di Bank tersebut tanpa bunga dan baru dapat di cairkan setelah Bank Garansi berakhir.
Jenis Jaminan yang di golongkan dalam Surety Bond adalah sebagai berikut:
- tujuan Jaminan Penawaran (Bid Bond)
Jaminan yang di terbitkan oleh Perusahaan Surety untuk menjamin Obligee bahwa Principal pemegang Bid Bond telah memenuhi persyaratan yang telah di tentukan oleh Obligee untuk mengikuti pelelangan/tender tersebut dan apabila Principal memenangkan pelelangan/tender maka akan sanggup untuk menutup Kontrak Pelaksanaan Pekerjaan dengan Obligee.Besarnya Nilai Jaminan adalah prosentase tertentu dari Nilai Penawaran Principal (Nilai Jaminan tidak mencerminkan Nilai Proyek itu sendiri), Nilai Jaminan tersebut Penal Sum yang merupakan Nilai Maksimum dalam Bid Bond dan berkisar antara 1% s/d 3% dari Nilai Penawaran Proyek (sesuai dengan Keppres RI No.80 Tahun 2003)Jaminan Penawaran hanya berlaku pada saat pelelangan/tender.
- bentuk Jaminan Pelaksanaan (Performace Bond)
Jaminan yang di terbitkan oleh Perusahaan Surety untuk menjamin Obligee bahwa Principal akan dapat menyelesaikan pekerjaan yang di berikan oleh Obligee sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang di perjanjikan dalam kontrak pekerjaan dan juga sebagai syarat dalam penanda tanganan kontrak kerja bagi pemenang lelang/tender.Besarnya Nilai Jaminan (Penal Sum) Pelaksanaan adalah prosentase tertentu dari Nilai Kontrak Proyek itu sendiri yaitu antara 5% s/d 10% dari Nilai Proyek/Pekerjaan.untuk Jaminan Pelaksanaan berlaku hingga Principal melaksanakan pekerjaan/kewajibannya dengan baik sesuai kontrak. - JaminanPembayaran Uang Muka (Advance Payment Bond)
Jaminan ini juga sebagai syarat bila Principal mengambil Uang Muka untuk tujuan memperlancar pembiayaan proyek yang di kerjakannya.Besarnya Nilai Jaminan adalah prosentase tertentu dari Nilai Kontrak Proyek itu sendiri, yaitu sebesar 20% dari Nilai Kontrak Proyek. - JaminanPemeliharaan (Maintenance Bond)
Jaminan yang di terbitkan Oleh Perusahaan Surety untuk menjamin Obligee bahwa Pricipal akan sanggup untuk memperbaiki kekurangan/kerusakan yang mungkin timbul selama masa pemeliharaan setelah Pelaksanaan pekerjaan selesai sesuai dengan yang diperjanjikan dalam kontrak.
Dokumen yang di perlukan:
Mengirim Surat Permohonan penerbitan Surety Bond di atas Kop Surat Perusahaan yang berisi:
- Nama Perusahaan (Principal)
- Alamat Lengkap
- Nama Obligee (Pemberi/Pemilik pekerjaan/proyek)
- Alamat Lengkap
- Nama Pekerjaan/Proyek
- Lokasi Pekerjaan/Proyek
- Nilai Pekerjaan
- Nilai Jaminan (yg disyaratkan Obligee)
- Jangka Waktu/Periode
- Dokumen Pendukung (sesuai dengan jenis penerbitan Surety Bond)
- Bio Data Perusahaan (Principal)
- Perjanjian Ganti Rugi (Indemnity Agreement)
Komentar Terbaru